- Setelah membeli tiket airlines melalui website/travel agent/kantor perwakilan airlines dan mendapatkan kode booking beserta Itinerary-nya, pastikan bahwa kita menerima tiket pesawat sesuai dengan tanggal yang kita pesan, Setelah kita menerima tiket yang sudah kita pesan, kita dapat melakukan cek in melalui web atau aplikasi mobile yang disediakan oleh masing-masing airlines, atau membayar biaya cek in secara konvensional sebesar Rp 30.000/pax melalui konter yang telah disediakan. Khusus untuk penggunaan we/mobile cek in hanya bisa dilakukan 7 hari sebelum tanggal keberangkatan.
- Ingat, jangan lupa untuk mencetak bukti cek in/boarding pass setelah melakukan cek in melalui web atau aplikasi mobile, perlu diperhatikan bahwa Boarding Pass adalah bukti sahnya calon penumpang untuk dapat melakukan penerbangan yang akan diserahkan kepada petugas pada saat kita masuk ke dalam pesawat, sehingga hal ini menjadi sangat penting dan wajib untuk mencetak Boarding Pass, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena banyak calon penumpang tidak mencetak lagi boarding pass karena merasa bahwa mereka telah melakukan cek in.
- Sebaiknya untuk cek in di counter cek in disarankan sudah tiba atau melakukan cek in 2 jam sebelum keberangkatan
Berikut adalah contoh-contoh boarding pass dari beberapa airline domestik
Boarding pass Garuda Indonesia
Boarding pass Batavia Air
Boarding Pass Merpati Airlines
Boarding Pass Citilink
Boarding Pass Air Asia
Boarding Pass Sriwijaya Airlines
sumber: dari berbagai sumber
0 Komentar